UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi membekuk seorang tersangka Iwan (41) pengedar sabu di daerah Balam KM 20 dan mengamankan barang bukti sabu 11,34 gram.
Tersangka yang merupakan warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako tersebut diamankan di sebuah rumah makan yang berada di bilangan KM 20, Jalan Lintas Riau-Sumut di Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
"Pengungkapan menindaklanjuti informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka," kata Juliandi, Senin (7/3/2022).
Kasatres Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH lantas memerintahkan Kanit Opsnal Satrres Narkoba Ipda Bpnny F Sagala SH untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian di tempat yang dimaksud.
Saat menunggu, polisi yang berpakaian bebas melihat ada seseorang datang mengendari motor. Begitu didekati, tersangka terkejut namun tak bisa berkutik saat polisi merangkul tersangka Iwan yang saat itu masih duduk di atas motor.
"Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dan uang tunai yang diakui tersangka adalah hasil transaksi sabu, di mana sabu diperolehnya dari seseorang yang berada di Tebing Tinggi," ujar Juliandi.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Satres Narkoba Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut sementara polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap asal narkoba berdasarkan keterangan yang disampaikan tersangka.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman