ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Polisi melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan meringkus sejumlah pelaku dari tempat terpisah. Hal itu dibenarkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (17/4) kemarin.
Pengungkapan terang Juliandi, dilakukan Polsek Pujud dengan menangkap seorang tersangka pelaku narkoba di Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam, Tanjung Medan. Pada saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 9, 17 gram sabu.
"Tersangka diamankan No (40), yang merupakan tindak lanjut dari diamankannya tersangka FS sebelumnya dengan barang bukti satu paket sabu," kata Juliandi.
Sebelumnya tersangka FS, diamankan di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi III, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Karena kedapatan menyimpan sebungkus paket sabu.
"Tersangka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Anto yang telah ditetapkan DPO, selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut," kata Juliandi.
Terpisah, diduga mengedarkan dan konsumsi sabu di kebun sawit, tiga petani diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Petani tersebut masing-masing berinisial HD (40), Am (41) dan AG (27), ketiganya diringkus dengan barang bukti sabu seberat total 8,54 gram.
Dikatakan Juliandi, awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Parit Sungai 2, Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, tepatnya di sebuah kebun kelapa sawit sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan sabu.
"Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan di tempat dimaksud, selanjutnya mengamankan Hd alias Topan disusul penangkapan Ag alias Ari dan Am," kata Juliandi.
Para tersangka, kata Juliandi, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(hen)
Laporan ZULFADLI, Ujung Tanjung