SIAK (RIAUPOS.CO) - Empat tersangka kasus narkoba diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak, Rabu (15/1/2020). Dari tersangka diamankan 5 paket jenis daun ganja kering dengan berat 5.400 gram atau 5, 4 Kg. Barang bukti tersebut dari Tembilahan menuju ke Kabupaten Siak dengan menggunakan kendaraan roda empat nopol BM 1410 KG.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui AKP Jailani mengatakan empat tersangka narkoba daun ganja kering di tangkap oleh Sat Narkoba di Kecamatan Lubuk Dalam.
"Tersangka telah kita amankan di Polres Siak beserta barang bukti," ujar Jailani.
Empat pelaku yakni Am (28), Ah (28), Rs(39) dan Dh (38)
"Peran empat tersangka sebagai pengedar yang dibawa dari Tembilhan," ungkapnya.
Penangkapan berawal Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani beserta anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Kemudian besok Rabu 15 Januari 2020 tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melihat 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla melintas di Jalan Pertamina Kecamatan Lubuk Dalam dan langsung dihentikan.
Dilakukan penggeledahan terhadap penumpang yang merupakan tersangka Aml, Ah dan Rs. Barang bukti telah mereka sembunyikan di Simpang KUD Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam, tepatnya di dalam semak perkebunan sawit.
Menurut keterangan tersangka, narkotika jenis daun ganja kering tersebut didapat dari Dh yang saat ini berada di Parit 4 Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil,
Kemudian Sat Resnarkoba polres Siak langsung berkoordinasi bersama Sat Resnarkoba Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu terkait satu pelaku Dh yang diamankan segera.
Laporan: Wiwik Wirdaningsih
Editor: Deslina