KUBU (RIAUPOS.CO) - Gasak steling berisi sejumlah rokok, seorang oknum PNS Hendri alias Camat (43) dan temannya Rohim (27) seorang buruh, keduanya warga Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu, diamankan Tim Opsnal Polsek Kubu.
"Keduanya diringkus setelah polisi menerima laporan dari korban Fahry (32) yang mengalami pencurian di warung ponsel miliknya di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kubu Babussalam," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (5/6/2023).
Saat kejadian terang Juliandi, pelapor sedang berada di dalam rumah, kemudian pergi ke depan ponsel miliknya yang terletak di depan rumah.
Beberapa saat kemudian, Fahry menyadari keberadaan steling sudah raib dari tempatnya.
"Pelapor berusaha mencari steling yang hilang dan bertanya kepada tetangganya sehingga diketahui Camat bersama temannya Rohim ada terlihat membawa kabur steling mengunakan motor," kata Juliandi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Kubu.
Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku, terang Juliandi, keduanya mengakui telah mencuri rokok berikut steling milik korban.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kubu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara dari tes urine tersangka hasilnya positif Methampetamin, kedua tersangka di sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUH Pidana," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman