BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang sempat diwarnai dengan gugatan salah satu pasangan calon, berakhir. Ditandai dengan dicabutnya secara resmi gugatan oleh paslon Suyatno-Jamiludin, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2/2021).
Keputusan itu disambut baik pemenang pilkada Rohil, Afrizal-Sulaiman. "Kami mengucapkan terimakasih atas dicabutnya gugatan tersebut," kata Afrizal Sintong.
Dirinya mengajak paslon nomor dua untuk bisa ikut bersama dengan pihaknya membangun Rohil ke arah yang lebih baik lagi kedepan. "Mari bersama-sama membangun Rohil dengan program pembangunan yang ada," katanya.
Terpisah kuasa hukum Afrizal Sintong-H Sulaiman, dari Law Ofice Sartono SH MH & kawan-kawan serta Karli Siregar SH, ketika dikonfirmasi membenarkan terkait telah dicabutnya gugatan itu oleh paslon nomor 2 tersebut.
"Ya benar, namun demikian tetap diputuskan pada putusan sela pada 15-16 Februari 2021 nanti," kata Sartono.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi