Disdik Kangkangi Rekomendasi BPKKelebihan Bayar Belum Dikembalikan

Riau | Rabu, 31 Oktober 2018 - 10:24 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)--------Ternyata, kelebihan bayar dalam pengadaan peralatan komputer ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2017/2018 yang nilainya Rp2 miliar lebih, belum juga dikembalikan ke kas daerah. Padahal, masa pengembalian sudah melampaui batas.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Pengembalian kelebihan bayar itu, menjadi salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi ini sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang diperintahkan BPK. Jika tidak, ada sanksi pidana yang siap menanti.

 

Sesuai dengan pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Evandes Fajri mengakui bahwa belum ada dilakukan pengembalian kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK tersebut. Menurutnya, pengembalian kelebihan bayar itu wajib untuk dilaksanakan.

“Lantaran sudah masuk LHP, harus ditindaklanjuti oleh rekanan. Sekarang kami masih menunggu tindak lanjut itu,” kata Evandes Fajri saat dihubungi Riau Pos, Selasa (30/10) di Pekanbaru.

  

Tapi hingga saat ini, rekomendasi BPK yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meminta pertanggungjawaban kepada PPK, PPHP dan PPTK atas kelebihan pembayaran sebesar Rp2,069 miliar untuk disetor ke kas daerah, belum direalisasikan. ‘’Artinya, Dinas Pendidikan telah mengangkangi rekomendasi BPK,’’ katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook