KOTA (RIAUPOS.CO) - Aktivitas panti pijat berkedok prostitusi di Kawasan Maredan, Kecamatan Tenayan Raya kembali beroperasi. Sebelumnya, telah dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Direncanakan pelaksanaan penertiban memastikan tempat tersebut benar tutup untuk selamanya.
Kembali menggeliat aktivitas di lokasi itu, diketahui setelah ada sejumlah rumah yang semula ditinggal pemilik, membuka dan memberikan layanan esek-esek kepada sejumlah lelaki hidung belang.
Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono ketika dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (30/8), tak menampiknya. Dia mengaku, sudah mengetahui ada beberapa rumah yang menjalankan bisnis haram tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan akan kembali melakukan pengawasan dan penertiban.
“Iya, ini kita tertibkan kembali, karena tidak dibenarkan ada aktitvitas di sana yang bertentangan dengan aturan,” ujar Agus Pramono.
Kepada pemilk rumah, ditegaskan mantan Kepala Badan Kesatuan dan Berbangsa Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, agar menghentikan aktivitasnya, sebab apabila kembali terjaring razia maka sanksi tegas akan diberikan.
“Jika kembali terjaring kami sanksi tegas, karena sebelumnya sudah kita ingatkan mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan dia, pihaknya sempat melakukan penjagaan di kawasan tersebut dengan mendirikan pos penjagaan menempatan sejumlah personel Satpol PP. Namun, setelah beberapa pekan lama petugas kembali ditarik lantaran tidak ada aktivitas di sana.
“Kemarin sempat kita jaga, karena situasi di sana tidak ada lagi aktivitas. Maka personel kami tarik lagi, inti dalam waktu dekat kami tertibkan,” tuturnya.
Dalam upaya menutup tempat maksiat tersebut, tim penegak peraturan daerah (perda) telah melakukan razia pada, Ahad (22/7) lalu. Di mana dalam pelaksanaanya terjaring sebanyak 51 perempuan diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tiga pria hidung belang.
Pada razia yang turut melibatkan pihak kepolisian dan TNI melakukan penyisirkan satu persatu rumah yang berada di lokalisasi tersebut. Bahkan kedatangan petugas mengejutkan seluruh penghuni di tempat prostitusi dan berupaya, melarikan diri ke semak-semak hingga kebun sawit untuk mengindari kejaran.
Terhadap mereka yang terjaring melakukan penahanan selama 1x24 jam untuk pemeriksaan dan pendataan. Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dan Pemakaman guna diberikan pembinaan.(gem)