PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Setelah mengumpulkan dukungan masyarakat Riau yang dibuktikan dengan KTP, Romwel Sitompul SH, Rabu (28/12) menyerahkan dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk menjadi bakal calon peserta pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal pemilihan Riau. Penyerahan dukungan ini menunjukkan bahwa Romwel Sitompul siap mengabdikan dirinya sebagai wakil rakyat Riau di lembaga Dewan Perwakilan Daerah RI.
Didampingi istri Sri Debora Hutauruk dan anak Samuel Sitompul, Ketua Tim Pemenangan Mangasa Panjaitan serta beberapa tim, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Parkindo Riau itu diterima panitia pendaftaran sebagai bakal calon yang kesepuluh.
Setelah menerima berkas dari Romwel, KPU kemudian melakukan pengecekan jumlah dukungan dan persebaran minimal kabupaten/kota.
Untuk diketahui, sebagai syarat menjadi calon anggota DPD, perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 2.000 masyarakat dan tersebar di minimal 50 persen kabupaten/kota atau minimal di enam kabupaten/kota.
Rombongan diterima komisioner KPU dari Divisi Teknis Penyelenggara Drs Joni Suhaidi. Setelah dilakukan pemeriksaan syarat, KPU kemudian menyerahkan tanda terima berkas untuk kemudian diproses ke tahap selanjutnya.
''Pak Romwel ini bakal calon kesepuluh yang sudah kami berikan tanda terima pendaftaran. Setelah penerimaan ditutup 29 Desember, selanjutnya kami melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual. Jika persyaratan minimal 2.000 dan persebaran 50 persen itu terpenuhi para bakal calon mendaftarkan diri secara lengkap sebagai bakal calon pada 1-14 Mei 2023,'' kata Joni.
Joni menyebutkan, berbeda pada pelaksanaan periode sebelumnya, para bakal calon DPD menyerahkan bukti dukungan tidak lagi secara fisik, tetapi dilakukan secara sistem online. KPU menyediakan aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan) sebagai tempat para bakal calon mengunduh dukungan tersebut.(fas/c)