Kasus Korupsi Pembangunan Drainase

Riau | Selasa, 30 Oktober 2018 - 11:30 WIB

Lima Tersangka Belum Kembalikan Kerugian Negara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)------ Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno-Hatta, bakal kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Namun, pada proses penyidikan ini, belum ada satupun tersangka yang mengembalikan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.

Para tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni, Ic selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Lalu Wi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Pelaksana Pekerjaan berinisial Sa dan Iw selaku konsultan pengawasan pekerjaan dari CV SPE.

Kasi Intel Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut sambung dia, untuk melengkapi berkas perkara dan alat bukti yang diperlukan. Sebelum berkas itu dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I untuk ditelaah. “Kita kembali periksa mereka (lima tersangka, red),” ujar Ahmad Fuady, Senin (29/10) kemarin.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook