Mantan Kacab BRI Agro Segera Disidangkan Korupsi Rekayasa Kredit

Riau | Minggu, 30 September 2018 - 11:32 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)------ Kasus dugaan korupsi rekayasa kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro Pekanbaru memasuki babak baru, tersangka Syahroni Hidayat dalam waktu dekat bakal menjalani proses persidangan. Hal ini setelah penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru merampungkan penyelidikan dan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).

   

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Pelaksanaan penyerahan berkas perkara, barang bukti beserta tersangka atau tahap II digelar di salah satu ruangan Kantor Kejari Pekanbaru, akhir pekan lalu. Syahroni selaku mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Agro Pekanbaru tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek didampingi pengacaranya Rafni Narti.

   

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo mengatakan,  pihaknya telah merampungkan proses penyidikan dengan pengumpulan keterangan saksi-saksi termasuk tersangka, dan barang bukti. Kemudian sambung dia, dilakukan tahap I atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti, beberapa waktu lalu.

    

Hasil penelitian berkas kata jelas Odit, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan materil serta dinyatakan lengkap, sehinga dilakukan tahap II. “Kita lakukan proses tahap II, kemarin,” ungkap Odit.

     

Dalam perjalanan perkara tersebut, Syahroni diketahui telah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan usai ditangkap dari persembunyian di Medan, Sumatera Utara pada awal Agustus lalu. Penangkapan ini berdasarkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan akhir 2017 silam. Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru. Dalam tahap II ini, mempertegas perihal penahanan Syahroni di Rutan tersebut untuk 20 hari ke depan.

   

 “JPU mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Rohil.

     

Pada proses ini, JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Sebelum hari ke-20, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Untuk surat dakwaan dalam tahap penyempurnaan,” pungkas Odit.

  

 Untuk diketahui pada proses penyidikan, Syahroni mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke penyidik. Uang itu merupakan uang terima kasih yang diterimanya dari Jauhari Y Hasibuan, selaku pengaju kredit pada 2009 silam.

    

Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, melalui Jauhari Y Hasibuan, dengan total luas lahan kelapa sawit 54 hektare sebagai agunan. Total luas lahan itu terdiri dari 27 persil dalam satu hamparan.

    

Ternyata, SKGR ini tidak dikuasai oleh pihak bank. Suratnya berada di tangan seorang oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Sekarang lahan tersebut masuk daerah Kampar.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook