PEMILIK 37 KG SABU DAN RIBUAN EKSTASI

Mantan Sipir di Bengkalis Divonis Mati

Riau | Jumat, 30 Agustus 2019 - 09:00 WIB

Mantan Sipir di Bengkalis Divonis Mati
Mantan sipir Lapas Bengkalis Suci Ramadianto tertunduk lesu mendengar vonis hukuman mati dari hakim, Kamis (29/8/2019). (ERWAN SANI/RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - MANTAN sipir Lapas Bengkalis Suci Ramadianto alias Iil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Terdakwa Iil dinyatakan terbukti bersalah menyeludupkan 37 kg sabu dari luar negeri. Vonis dibacakan terpisah dengan dua rekan Iil lainnya di Ruang Sidang Cakra, PN Bengkalis, Kamis (29/8). Majelis hakim dipimpin Zia Ul Jannah SH didampingi dua hakim anggota Aulia Fhatma Widhola dan Mohd Rizky Musmar.

Mendengar putusan itu, Iil yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra menyatakan pikir-pikir. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan fakta persidangan sebagai pemilik barang haram jenis sabu 37 kg, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu happy five.


Putusan pidana mati terhadap Iil ini sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Bengkalis pada sidang sebelumnya. Keluarga Iil juga terlihat ikut menyaksikan pembacaan putusan tersebut.Sementara itu dua rekan Iil, Rozali, dan Muhammad .
Irawan, yang disidang di tempat terpisah juga divonis mati. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melawan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Terhadap putusan mati majelis hakim itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, sedangkan JPU pikir-pikir. Sementara itu sidang vonis dilanjutkan dengan dua terdakwa lainnya, yakni Surya Darma dan Muhammad Aris yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. Surya dan Aris divonis majelis hakim PN Bengkalis dengan hukuman selama 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara pemufakatan jahat tiga terdakwa Iil, Rozali dan Muhammad Irawan. Atas putusan ini, baik JPU maupun PH terdakwa menyatakan pikir-pikir. Diketahui sebelumnya Iil, Rozali, Iwan Irawan, Surya Darma, dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kg sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam satu unit pompong di perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendera Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut.

Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba. Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda Riau juga membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto didampingi forkopimda memperlihatkan tujuh bungkus barang haram sabu berat kotor 6,829 Kg berhasil diungkap peredarannya di Pulau Rupat dan dimusnahkan.(esi)

Laporan : Erwan Sani (Bengkalis)
Editor    : Firman Agus
 

>>>Berita lengkapnya baca koran Riau Pos edisi hari ini.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook