PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Larangan penggunaan mobil dinas oleh pegawai Pemprov Riau selama libur panjang hari besar keagamaan Idul Fitri tahun ini belum ada ketegasan. Sehingga apakah dibenarkan ASN menggunakan mobdin untuk mudik maupun silaturahmi dengan kerabat tampaknya tahun ini tidak jadi persoalan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Ahmad Hijazi ketika dikonfirmasi perihal larangan penggunaan mobdin selama libur Idul Fitri mengatakan hal tersebut diperbolehkan kalau dalam kaitan tugas. “Tak ada masalah kalau untuk tugas, kalau khusus mudik, itu perlu pertimbangan. Jadi soal larangan ini kita lihat kepatutan,” ujar Sekda.