Belum Ada Ketegasan Larangan Mobdin Dipakai Mudik

Riau | Rabu, 30 Mei 2018 - 11:07 WIB

Penggunaan kendaraan dinas oleh ASN serta pejabat Pemprov Riau, jelas Sekdaprov boleh saja dilakukan karena mengingat masih adanya pelayanan dan tugas pemerintahan yang harus dilaksanakan selama libur panjang nanti. Ia mencontohkan seperti kepala daerah misalnya dalam bertugas harus ada waktu 24 jam tanpa henti, selain itu beberapa pejabat masih tetap ada yang bertugas meskipun libur.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

  

Meskipun demikian lanjut Sekda, bagaimanapun pemprov juga harus punya daya respon tentang pandangan masyarakat. “Jadi tetap ada pertimbangan mana yang wajar dan tidak, yang penting laksanakan tugas dan itu harus jadi perhatian,” sambung Ahmad Hijazi.

   

Sekdaprov Riau juga berpesan kepada ASN yang bertugas selama libur seperti di pos-pos penyeberangan, pos jaga, puskesmas, rumah sakit tentunya dipersilakan menggunaan mobdin. Sementara yang tidak masuk bertugas sedapat mungkin menyesuaikan dengan melihat kepatutan di tengah masyarakat.(egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook