Perobohan pagar ini sedang dalam proses administrasi. Karena merupakan aset daerah, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Termasuk persetujuan Wali Kota Pekanbaru.
‘’Sedang dalam proses administrasi di kami masih. Kan ada untuk persetujuan dari pengelola dan pemegang kuasa dalam hal ini Pak Wali,’’ jelas Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Selasa (29/1).
Perobohan pagar yang masuk dalam kategori penghapusan aset daerah, lanjut dia, wajib mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT.
‘’Setelah disetujui beliau baru dirobOhkan. Penghapusan barang milik daerah prosesnya seperti itu. BPKAD ini penata usaha barang, Sekda pengelola barang, wali kota pemegang kekuasaan barang. Pada prinsipnya beliau setuju,’’ jelas Syoffaizal.
Nantinya, setelah persetujuan dari Wali Kota didapat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sebagai pengguna barang yang bertanggung jawab dalam proses perobohan pagar.
‘’Itu tercatat sebagai aset DPP, pengguna barang. Eksekusi penghapusannya di sana (DPP, red) nanti. Mudah-mudahan bisa cepat,’’ imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pasar DPP Kota Pekanbaru Suardi menyebutkan bahwa, Wali Kota sudah menegaskan bahwa pasar itu wajib untuk diisi pedagang. ‘’Pak Wali pada prinsipnya kukuh itu harus diisi. Tidak ada kata menyerah,’’ kata dia.
Setelah nantinya surat tertulis didapat dan pagar selesai dirobohkan, pedagang ditargetkan untuk bisa kembali menghuni pasar dengan peran serta OPD terkait sepeti Dinas Perhubungan (Dishub), DPP dan Satpol PP. ‘’Setiap OPD jalankan tupoksi masing-masing. Dishub terkait lalu lintas, rambu-rambu dan aturan parkir. Yang di tepi jalan terkait ketertiban umum Satpol PP. Sesuai tupoksi saja,’’ paparnya.(gem)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)