Sejak awal tahun atau jauh dari pelaksanaan PPDB, Ombudsman Riau sudah mengingatkan Dinas Pendidikan (Disdik) dan juga pihak sekolah untuk mempersiapkan segala hal.
‘’Termasuk juga peraturan atau regulasi yang tidak melibatkan publik dan tidak dilakukan uji publik. Sehingga banyak masyarakat yang tidak paham dan ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah terjadi kepanikan dari orang tua dan anaknya (calon murid),’’ ujarnya.
Selain itu Ombudsman melihat Dinas Pendidikan, panitia PPDB, dan sekolah tidak memberikan pelayanan informasi, konsultasi dan pelayanan pengaduan selama PPDB.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan Pasal 8 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tahun depan diharapkan Disdik sudah mengevaluasi diri dan melakukan perbaikan yang melibatkan public sehingga tercipta transparansi layanan dan terciptanya pendidikan yang berintegritas serta adil bagi masyarakat,” harapnya.
Namun dirinya mengapresiasi panitia dan sekolah yang melakukan verifikasi dokumen siswa untuk syarat masuk melalui jalur zonasi, prestasi dan afirmasi. “Harus diapresiasi, walaupun ada kekurangan tapi banyak peserta yang digugurkan karena data yang dimasukkan tidak sesuai dengan syarat,” katanya.
Ombudsman Riau mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB di Riau. Jika ditemukan adanya pelanggaran maladministrasi seperti terjadinya kecurangan, masyarakat diminta untuk memberanikan diri melapor ke Ombudsman.
Bambang juga menegaskan kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk tidak lagi menerima siswa setelah berakhirnya masa pelaksanaan PPDB. “Kami meminta Disdik, sekolah, dan panitia untuk berkomitmen tidak menerima siswa lagi. Kalaupun ada kebijakan menerima siswa maka harus mengutamakan siswa yang tidak mampu dan zona blank spot,”ujarnya.
Bambang Pratama juga mengimbau agar para calon murid dan wali murid berani untuk melapor ke Ombudsman Riau jika menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran selama pelaksanaan PPDB.
“Ombudsman masih membuka posko pengaduan PPDB, masyarakat dapat menyampaikan laporannya melalui telepon pada nomor (0761) 888100, melalui WhatsApp pengaduan pada nomor 0811-9533-737, melalui e-mail di riau@ombudsman.go.id atau dapat datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Riau,” ujarnya.
Proses pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK negeri di Riau telah selesai. Proses pemilihan sekolah sudah dimulai sejak 29 Mei lalu. Pada awalnya, proses pemilihan sekolah ini berakhir pada 12 Juni, namun diperpanjang hingga 26 Juni.
Pengumuman peserta didik baru atau pengumuman akhir kelulusan calon peserta didik di sekolah yang dituju dilakukan setelah proses verifikasi dan rekonsiliasi 1 Juli lalu. Selanjutnya calon siswa yang dinyatakan lulus pada pengumuman peserta didik baru, dapat melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju pada 10-12 Juli.
Berdasarkan data yang dimiliki Disdik Riau, calon siswa yang melakukan aktivasi akun untuk PPDB tingkat SMAN/SMKN tahun ini mencapai 75.725 orang. Namun, dari jumlah tersebut yang berhasil mendaftar sebanyak 84.964 orang.
Dari jumlah tersebut, calon peserta didik yang sudah berhasil mendaftar untuk tingkat SMA sebanyak 55.208 orang dan tingkat SMK sebanyak 29.756 orang. Sementara itu, daya tampung sekolah negeri di Riau sebanyak 92.214 siswa.
Dari jumlah pendaftar PPDB tersebut, yang terbanyak memang di Pekanbaru yakni mencapai 13.444 orang, sementara daya tampungnya hanya 9.020 orang. Dengan demikian untuk di Pekanbaru sudah melebihi daya tamping.
Untuk di daerah lain yang melebihi daya tampung adalah Kota Dumai. Jumlah pendaftar mencapai 4.516, sedangkan daya tampung 4.312 siswa. Sedangkan Kabupaten Pelalawan jumlah pendaftar sebanyak 5.068 dengan daya tampung 6.346 siswa.
Untuk di Kabupaten Bengkalis, total pendaftar 8.365 orang dan daya tampung sebanyak 11.668 siswa. Di Kabupaten Kampar pendaftar sebanyak 8.227 dengan daya tampung 11.765 siswa. Kabupaten Indragiri Hulu yang mendaftar sebanyak 5.275 sedangkan daya tampung 6.775 orang.
Di Kabupaten Indragiri Hilir jumah pendaftar 4.666 dengan daya tampung sebanyak 7.335 siswa. Kabupaten Rokan Hulu pendaftarnya 5.605 orang dengan daya tampung 9.405. Di Rokan Hilir daya tampung 7.848 orang dan pendaftar 5.688.
Di Siak, jumah pendaftar 5.631 orang dan daya tampung sebanyak 8.682. Di Kuantan Singingi, jumlah pendaftar 4.508 orang dengan daya tampung sebanyak 6.410. Terakhir, Kepulauan Meranti daya tampungnya sebanyak 2.648 orang dan yang mendaftar ada 1.333.(das)
Laporan: SOLEH SAPUTRA dan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru