Pada hari yang sama, Direktur Utama PT MRC juga menjalani pemeriksaan
dalam proses penyidikan bersama tersangka lainnya, mantan Sekretaris
Daerah (Sekda) Kota
Dumai, Muhammad Nasir di Gedung Lembaga Antirasuh,
Jakarta. Ketika perkara itu, Nasir menjabat Kepala Dinas (Kadis) PU
Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 5 Desember 2018 lalu.
Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di
Rutan Salemba. Oleh KPK, masa penahanan kedua diperpanjang untuk 30
hari ke depan, dimulai dari 3 Februari 2019 hingga 4 Maret mendatang.
Untuk
diketahui, dalam perkara ini KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Dari penggeledahan di rumah dinas
bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper
yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan
Nyirih.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah
saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan
penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi
Riau. Di antaranya di
Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan
rumah tersangka Muhammad Nasir.
Di Kabupaten Bengkalis digeledah
Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan
rumah milik saksi Hurry Agustianri. Selanjutnya, di Kota Dumai KPK
menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan
penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat
digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor
saksi Hasyim sebagai subkontraktor.
Dari penggeledahan yang
dilakukan KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti
handphone dan hard disk dan dua sepeda motor dari PT MRC.(rir)