DUMAI (RIAUPOS.CO) - 78 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali dideportasi lewat Pelabuhan Dumai, Selasa (27/11) petang. Mereka dipulangkan secara mandiri lewat kapal dari Kantor Imigrasi Malaysia.
Para TKI ilegal tersebut kini di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru. Para TKI ilegal tersebut mengalami penyakit kulit gatal-gatal.
“Rata-rata penyakit gatal-gatal, karena tempat penampungan tidak memadai, selama di sana cuma dapat panadol,” papar satu TKI yang dideportasi, “ ujar Amrizal, Rabu (28/11) siang.
Koordinator P4TKI Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru Humisar Saktipan Viktor Siregar mengatakan 78 TKI ilegal tediri dari 49 pria dan 29 orang lagi perempuan, sisanya ada juga dua orang anak. “Mereka sudah menjalani proses hukum di Kamp Imigrasi Machap Umboo, Melaka. Selain itu ada juga yang menjalani proses hukum di Imigrasi Lenggi, Negeri Sembilan,” sebutnya.
Ia mengatakan kebanyakan para TKI menjalani hukuman karena tidak memiliki dokumen kerja. “Mereka akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi Malaysia. Saat ini mereka hanya berbekal paspor dan surat perjalanan layak paspor (SPLP),” sebutnya.
Viktor mengatakan bahwa sebagian TKI sudah kembali ke daerah asalnya. Sebagian TKI ada yang menunggu proses pemulangan ke daerah asalnya. “Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Lombok, Surabaya, Medan, Padang, Dumai, Pelalawan, Bengkulu dan Palembang,” tutupnya.(hsb)