Wartawan Dilarang Meliput, PWI Kecam HK

Riau | Senin, 29 Oktober 2018 - 10:43 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)--------Sejumlah wartawan dilarang saat hendak meliput pada acara seremonial topping off dalam rangka pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada Sabtu (28/10). Aksi pelarangan ini dikecam oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Wartawan yang hendak meliput tersebut, dilarang oleh satpam memasuki pekarangan proyek pembangunan gedung Kejati, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu. Larangan itu disampaikan oleh petugas keamanan, karena sudah menjadi perintah atasannya.

Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan oleh sekuriti proyek pembangunan gedung Kejati Riau yang sedang dikerjakan PT Hutama Karya. Saat itu wartawan diundang meliput kegiatan topping off pembangunan gedung yang telah mencapai level struktur paling atas.

“Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata Zulmansyah kepada wartawan.

Kata Zulmansyah, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. Menurut dia, sekuriti tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook