OPD di Lingkungan Pemprov Riau Diminta Musnahkan Arsip secara Berkala

Riau | Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:00 WIB

OPD di Lingkungan Pemprov Riau Diminta Musnahkan Arsip secara Berkala
Plt Asisten III Setdaprov Riau Aryadi menyerahkan arsip kepada perwakilan OPD saat pemusnahan arsip di gedung Dispersip Riau, Selasa (29/8/2023). (DISKOMINFO RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip statis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (29/8/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Wan Ghalib Gedung Gedung Dispersip Riau tersebut guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kearsipan dalam menyelamatkan dan melestarikan arsip.


Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Setdaprov Riau Aryadi yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, arsip merupakan rekaman kegiatan beserta informasi tentang kegiatan pemerintahan. Selain itu, arsip juga merupakan memori yang bersifat kolektif dalam perjalanan pembangunan daerah.

Aryadi menyebutkan, Pemprov Riau mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Baik dari pemusnahan arsip yang melampaui jangka penyimpanan dan tidak memiliki nilai guna maupun penyerahan arsip statis yang bernilai guna dalam bermasyarakat dan bernegara.

"Arsip sejatinya penting sebagai tulang punggung institusi dan organisasi. Arsip merupakan bukti sah dan kuat bagi lembaga di pengadilan," ujarnya.

Diingatkannya lagi, bagi OPD yang belum melakukan pemusnahan arsip tersebut untuk segera melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pemusnahan ini wajib dilaksanakan bagi arsip yang tidak memiliki nilai guna dan habis masanya," tegasnya.

Kepala Dispersip Provinsi Riau Mimi Yuliani mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan berkas arsip. Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada OPD terkait.

"Jumlah arsip yang dimusnahkan berjumlah 6.070 berkas yang tidak memiliki guna berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)," sebutnya. 
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook