Tanggung Jawab DLHK Dipertanyakan

Riau | Rabu, 29 Agustus 2018 - 12:49 WIB

Tanggung Jawab DLHK Dipertanyakan
BERMAIN: Anak-anak menghabiskan waktu senja di pinggir laut Dumai dengan bermain dan mandi, Selasa (28/8/2018). Padahal lokasinya tidak jauh dari air laut yang terkontaminasi bahan bakar minyak (BBM). Hasanal Bulkiah/Riau Pos

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Laut Dumai tepatnya Dermaga D hingga Selasa (28/8) masih terkontaminasi dengan tumpahan bahan bakar minyak (BBM).  Terkontaminasinya laut harus segara disterilkan dan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Dumai. 

Namun kondisi tersebut hingga saat ini belum disterilkan. Kondisi belum mendapatkan tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup memicu kritik dari berbagai pihak. Bahkan aktivitas lingkungan Kota Dumai berencana menggandeng KNPI Kota Dumai untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak terkait. “Kami sesalkan, harus dinas melakukan pengawasan karena memang tanggung jawab mereka dan itu diatur dalam undang-undang,” ujar aktivis lingkungan Kota Dumai Anggara Andika Putra, Selasa (28/8).

Baca Juga :Sampah di Pasar Cik Puan Belum Teratasi

Ia sangat menyesalkan DLHK terkesan tidak melakukan pengawasan sesuai dengan UU yang berlaku, padahal dalam UU Lingkungan Hidup jelas mengatur tanggang jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap lingkungan hidup. “Ini yang terlihat jelas, belum lagi ada perusahaan yang nakal, ada yang membuang limbah mereka ke laut di malam hari,” sebutnya.

Ia mengatakan jika masalah kecil terkait terkontaminasi laut Dumai ini tidak bisa diselesaikan bagaimana dengan masalah lain. “Belum lagi regulasi pengelolaan IPAL, pengelolaan tempat penampungan sementara (TPS) limbah, ini kan semua tanggung jawab DLHK,” sebutnya.

Sedangkan Kadis DLHK Kota Dumai Satria Wibowo saat dikonfirmasi ke kantornya tidak berada di tempat. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, masih belum aktif.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook