170 Cagar Budaya Menunggu Penetapan Status

Riau | Jumat, 29 Juni 2018 - 11:13 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO)----Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memiliki 170 potensi cagar budaya. Satu di antarnya adalah cagar budaya Makam Motah di Kecamatan Batang Cenaku yang dibakar oleh warga, beberapa waktu lalu.

  

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Namun sayangnya, dari 170 cagar budaya di Kabupaten Inhu saat ini, satupun belum ada penetapan status. Salah satu penyebab, belum adanya penetapan status cagar budaya ini dikarenakan Kabupaten Inhu belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya tersebut.

   

Hal ini dibenarkan oleh staf Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat (Sumbar) untuk wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) Saharan.

 

 “Saat ini terdapat sekitar 170 cagar budaya di Kabupaten Inhu, terdiri dari situs cagar budaya, struktur cagar budaya dan juga benda cagar budaya,” ujar Saharan, Kamis (28/6) siang.

  

Untuk penetapan itu harus didukung dengan Perda tentang Cagar Budaya. Hal ini diusulkan oleh OPD terkait yang membidangi tentang budaya. Bahkan sebelumnya sempat diusulkan Disporabudsata Kabupaten Inhu pada 2017 lalu.

   

Selain memerlukan Perda Cagar Budaya, untuk penetapan status cagar budaya juga memerlukan kajian akademis, kajian ilmiah dan juga kajian arkeologi.

 “Sebelum pengusulan dan penetapan Perda, harus didukung oleh kajian ilmiah,” sebutnya.

   

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporasata) Kabupaten Inhu Drs Armansyah membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Ranperda Cagar Budaya itu pada 2017 lalu.

 

 “Disporasata sudah pernah mengajukan Ranperda Cagar Budaya bersamaan dengan Ranperda Pariwisata ke DPRD Inhu pada 2017 lalu. Namun yang lebih duluan dibahas itu adalah Ranperda Pariwisata,” ujar Armansyah.

   

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu Miswanto SE mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti apakah Ranperda itu sudah diajukan atau belum. “Coba dipastikan lagi, kalau memang Ranperda Cagar Budaya itu sudah diajukan lengkap dengan naskah akademisnya tidak mungkin tidak dibahas,” kata Miswanto.

  

Miswanto dalam hal ini memandang perlu adanya perlindungan cagar budaya di Kabupaten Inhu. Namun, dirinya memandang tidak harus dibuatkan Perda.

“Kalau memang ada aturan dari provinsi atau undang-undang yang mengaturnya, saya pikir tidak perlu lagi Perda,” tambahnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook