PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui tim gabungan Direktorat Polairud dan Polres Indragiri Hilir menetapkan dua tersangka, imbas tenggelamnya Kapal SB Evelyn Calisca 01, di di Perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Adapun dua orang tersangka masing-masing A dan SH, merupakan kapten kapal dan pengganti kapten kapal. Informasi ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad kepada Riaupos.co, Sabtu (29/4/2023).
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal," ungkap AKBP Norhayat.
Dilanjutkan Kapolres, dari hasil penyelidikan diketahui kapal memiliki kapasitas penumpang maksimal sebanyak 66 orang. Namun jumlah seat yang tersedia mencapai 72 orang. Namun pada saat peristiwa nahas, jumlah orang yang diangkut mencapai 83 orang.
"Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, namun, seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi