PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polairud terus mendalami kasus kecelakaan laut yang dialami kapal cepat SB Evelyn Calisca 1. Korps Bhayangkara telah menetapkan dua tersangka, yakni nakhoda dan pengganti nakhoda kapal. Selanjutnya, penyidik bakal memanggil beberapa pihak sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka mengatakan, sejauh ini sudah ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni anak buah kapal (ABK) yang ikut dalam pelayaran saat kapal terbalik. “Ada 4 ABK yang diperiksa. Sampai saat ini masih dikenakan wajib lapor,” ungkap Kombes Wahyu kepada Riau Pos, Selasa (2/5).
Pemeriksaan akan terus berlanjut kepada saksi-saksi lainnya. Bahkan, Rabu (3/5) hari ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yakni pihak Syahbandar, agen, penjual tiket hingga pemilik kapal. Terkait masalah kelebihan kapasitas, Wahyu belum bisa memastikan.
“Kami periksa para saksi di Tembilahan besok (hari ini, red), dibantu Subdit Gakkum Polairud Baharkam tiga orang. Syahbandar, agen, penjual tiket sampai ke pemilik kapal, kami cek semua. Kami gelar lagi, apakah itu memang ada kelebihan kapasitas,” terangnya.
Disinggung soal penambahan tersangka, Wahyu menyatakan hal tersebut sangat memungkinkan. Namun semuanya akan kembali kepada perkembangan penyidikan ke depan. Setakat ini penyebab kapal terbalik dikatakan dia karena menabrak kayu yang kemudian tersangkut pada baling-baling mesin. Selain itu juga dikarenakan ada penumpang yang berdiri di atas. “Jadi kapal oleng dan terbalik,” tuturnya.
Pihak kepolisian sebelumnya juga telah menyampaikan kronologis lengkap terkait insiden kecelakaan SB Evelyn Calisca 1 yang karam di perairan Inhil. Kapal mengalami musibah saat dalam perjalanan menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 12 orang dilaporkan tewas dalam kejadian kecelakaan laut ini.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, SB Evelyn Calisca 1 awalnya berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan dengan tujuan Tanjung Pinang, Kamis (27/4) sekitar pukul 10.40 WIB.
“Kapal SB Evelyn Calisca 1 sesuai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar Tembilahan dinakhodai oleh saudara Sahran dengan 5 anak buah kapal,” kata Nandang. “Kapal membawa penumpang sesuai dengan manifes Tembilahan sebanyak 51 orang, dengan rincian penumpang dewasa 45 orang dan anak-anak 6 orang,” sambung mantan Kapolresta Pekanbaru ini.
Lanjut Nandang, sekitar pukul 13.10 WIB, kapal bersandar di Pelabuhan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman dan menaikkan penumpang sebanyak 6 orang. Setelah itu kapal melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dalam hal ini kapal berganti nakhoda, yakni saudara Ucok. Dikarenakan Sahran ingin istirahat sebentar makan siang. “Setelah 15 menit lepas tali dari Pelabuhan Sungai Guntung, sekitar pukul 13.25 WIB di Perairan Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, kapal menabrak kayu yang mengapung sehingga mengakibatkan kapal terbalik,” jelas Nandang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Indragiri Hilir (Inhil) Indrawansyah, mengakui daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengurus transportasi air. Bahkan dia menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, mengingat urusan tersebut ada pada kedua instansi ini. “Kewenangan kabupaten sudah ditarik sama pusat,” jawab Indrawansyah, Selasa (2/5).
Indrawansyah menjelaskan urusan pelayaran sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Dirjen Hubla (KSOP/UPP) dan Dirjen Hubdat (BPTD) Kapal 7 GT kebawah di air pedalaman.
Terkait peristiwa kecelakaan SB Evelyn Calisca 1, dia berharap agar musibah tersebut menjadi evaluasi kementerian. Menurutnya, ada hal-hal yang mesti dibagi kewenangan dengan daerah. “Ke Dishub Provinsi Bidang Pelayaran juga bisa untuk dimintai informasi terkait keagenan kapal,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto yang mengatakan penanganan kasus ini langsung oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, kapal tersebut berangkat bukan dari pelabuhan yang menjadi wewenang Dishub Provinsi Riau.
Andi Yanto mengatakan, pelabuhan yang menjadi wewenang Dishub Riau adalah Pelabuhan Tanjung Buton Siak dan Pelabuhan Dumai. “Itu (di Inhil) langsung ditangani Kemenhub dan bukan di wilayah yang menjadi wewenang kami. Kami juga tidak dapat laporan. Kalau salah jawab, payah juga kami nanti,” kata Andi.(nda/ind/sol)