Jasa Raharja Cabang Riau Serahkan Santunan Meninggal Korban SB Evelyn

Riau | Sabtu, 29 April 2023 - 12:34 WIB

Jasa Raharja Cabang Riau Serahkan Santunan Meninggal Korban SB Evelyn
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau M Iqbal Hasanuddin (dua kanan) menyerahkan santunan secara simbolis kepada Kamsiah (kiri) selaku ibu kandung dari tiga korban meninggal dunia bernama Aisyah Nur, Romi, dan Meicha di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7B. Desa Tembilahan Hulu. Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (29/4/2023). (JASA RAHARJA UNTUK RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)  - Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau M Iqbal Hasanuddin menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan kapal SB Evelyn Calisca 01 yang tenggelam di perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Sabtu (29/4/2023). Turut hadir dalam kegiatan itu  Asisten I Bupati Indragiri Hilir, H Tantawi Djawhari, Wakapolres Inhil Kompol Indra Lukman Prabowo, Kadishub Inhil Indrawansyah serta jajaran Kabupaten Inhil lainnnya.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan di kediaman Kamsiah selaku orang tua atau ibu kandung dari tiga korban meninggal yang bernama Aisyah Nur, Romi, dan Meicha di Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 7B. Desa Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu. Dana santunan yang diserahkan itu sendiri telah dilakukan proses transfer ke rekening bank ahli waris pada, Jumat (28/4/2023).


MIqbal Hasanuddin mengatakan, seluruh korban terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Hal tersebut, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara melalui penjaminan asuransi sosial korban kecelakaan.

Sebagaimana hasil laporan resmi dari Tim gabungan dari BPBD bersama insransi terkait lainnya, seperti Basarnas, kepolisian, KSOP dari 74 korban, 62 dinyatakan selamat, 11 orang meninggal dan 1 orang awalnya masih dlam pencarian, telah ditemukan dalam kondisi meninggal sehingga total korban meninggal menjadi 12.

Dari hasil pendataan tersebut, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada 5 ahli waris korban yang sah, di mana 1 ahliwaris santunannya diserahkan Jasa Raharja Cabang Kepri, berkaitan korban berkedudukan di Provinsi Kepri.

Sementara itu untuk korban luka-luka juga sudah diterbikan surat jaminan perawatan yang nantinya biaya pengobatan dibayarkan ke rumah sakit yang merawat korban.

“Pada kesempatan pertama segera mungkin Jasa Raharja juga akan menyerahkan santunan meninggal kepada 7 korban meninggal lainnya setelah administrasi data kependudukan dan rekening bank selesai. Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, SB Evelyn Calisca 01 dilaporkan tenggelam di perairan Sungai Guntung, Indragiri Hilir saat berlayar dari Pelabuhan Sungai Guntung menuju Pelabuhan Moro, Kepri. Pada sekitar pukul 13.15 WIB diterima laporan bahwa kapal diduga mengalami tubrukan dengan kayu hanyut, sehingga kapal tidak terkendali dan terbalik, di perairan Sungai Guntung.

Jasa Raharja Juga turut terlibat dalam tim gabungan, guna melakukan pendataan korban dan ahli waris korban. Sehingga, santunan sebagai hak korban maupun ahli waris dapat diproses dan diserahkan secepat mungkin.

Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Laporan: Prapti Dwi Lestari
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook