Program Santunan Meninggal Harus Ada Payung Hukum

Pekanbaru | Kamis, 01 September 2022 - 09:18 WIB

Program Santunan Meninggal Harus Ada Payung Hukum
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru di bawah komando Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun mewacanakan program untuk memberikan santunan Rp1 juta kepada ahli waris dari orang miskin yang meninggal dunia. Program ini akan direalisasikan tahun 2023.

Program ini mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos. Kepada wartawan, Aidil menyampaikan, ini adalah program dari Dinas Sosial Pekanbaru bakal mengalokasikan anggaran santunan kematian bagi keluarga miskin sebesar Rp1 juta. Untuk teknis penyalurannya ditentukan oleh dinas terkait.


"Kami  sangat mendukung wacana itu. Tetapi harus ada payung hukumnya. Jangan sampai nanti setelah itu dianggarkan tapi payung hukumnya nggak jelas, ini akan menjadi masalah pula," kata Aidil memberi saran.

Tidak hanya masalah payung hukum, ketika sudah benar-benar bisa direalisasikan, politisi Demokrat ini minta ada tim pengawasannya supaya ada pertanggungjawaban dan bisa tepat sasaran. "Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," tambahnya.

Ditegaskannya lagi, bisa saja penyelewengan itu dari oknum-oknum Dinas Sosial yang coba bermain-main. Atau ketika ada orang meninggal tapi anggarannya tidak dicairkan.  "Ini harus menjadi catatan penting bagi Dinas Sosial," tegasnya.

Untuk itu, Aidil meminta Dinas Sosial Kota Pekanbaru harus mengkaji lebih dalam kemungkinan-kemungkinan lain terkait wacana orang miskin yang meninggal mendapatkan santunan Rp1 juta ini.

"Buatkan kajian dan analisa yang baik sebelum dijadikan landasan untuk direaliasikan," tuturnya.

Kepala Dissos Pemko Pekanbaru Idrus menegaskan, bahwa untuk realisasi program ini akan dilaksanakan pada 2023, dan saat ini sedang disusun draf perwakonya.

"Disalurkan bagi orang miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  (DTKS)," ujar Idrus.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya melalui RT dan RW diminta supaya dapat mengusulkan orang-orang miskin ke kelurahan untuk di musyawarahkan terlebih dahulu.

"Setelah itu kami usulkan ke Kemensos untuk bisa masuk ke DTKS tadi. Sebab yang menentukan masuk atau tidaknya adalah kewenangan Kemensos melalui usulan kepala daerah nantinya," paparnya.

Terhadap apa yang menjadi arahan DPRD, Idrus mengatakan akan menjadikan pertimbangan sebagai bahan kajian. "Semuanya akan menjadi pertimbangan kami. Kami ucapkan terima kasih ke anggota dewan terhormat," sebutnya.

Ditegaskan Idrus lagi, untuk dapat menjalankan program tersebut, minimal landasannya ada perwako. "Seperti di Kota Padang dan di Kalimantan Selatan, mereka pakai perwako/perbub saja," tuturnya.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook