KOTA (RIAUPOS.CO) -- POLEMIK tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru bersertifikasi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pekanbaru hingga saat ini belum jelas. Pemko Pekanbaru hingga kini belum menerima surat resmi dari kementerian terkait yang sempat didatangi utusan guru dan pemko.
Seperti diketahui, guru bersertifikasi sampai menggelar tujuh kali demonstrasi. Mereka memprotes Peraturan Walikota (Perwako) 7/2019 yang menghapus TPP bagi mereka. Pasal 9 ayat 8 Perwako tersebut membuat para guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi itu tak bisa lagi mendapatkan TPP. Mereka diwajibkan memilih salah satu saja. Tunjangan sertifikasi atau TPP. Para guru menuntut Wako untuk merevisi perwako tersebut dan tetap memberikan TPP bagi mereka.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan para guru sertifikasi kemudian sepakat mengirimkan utusan ke Jakarta untuk mencari arahan terkait TPP. Kementerian yang didatangi adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari tiga kementerian ini, utusan yang berangkat menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP pada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementerian di atas sebelum memberikan rekomendasi.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS saat dikonfirmasi wartawan, akhir pekan lalu menyebut, Pemko Pekanbaru hingga kini belum menerima surat jawaban dari tiga kementerian tersebut. ‘’Kami masih menunggu surat resmi dari dari lembaga kementerian terkait. Sampai hari ini belum kami terima,’’ katanya.
Dia memperkirakan, jawaban belum kunjung diberikan karena perhatian masih tertuju pada pemilihan umum (pemilu) serentak presiden-wakil wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten dan kota yang baru saja berlalu 17 April kemarin. ‘’Mungkin kemarin masih suasana Pemilu,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tak puas dengan informasi yang dibawa oleh rombongan utusan saat kembali dari Jakarta. ‘’Dari laporan tim kemarin, saya merasa ada jawaban yang kurang tepat atau pas yang disampaikan pejabat di kementerian. Makanya kami tunggu saja surat resminya,’’ kata Wako pada wartawan.
Dalam polemik TPP, antara guru dan Wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi. Rombongan yang berangkat ke Jakarta ini terdiri dari perwakilan Pemko Pekanbaru dan perwakilan guru. Sekembalinya mereka dari Jakarta 29 Maret lalu, hingga kini memang para guru tak kunjung bertemu dengan Wako.
Wako beralasan, dia berharap masalah TPP bagi guru sertifikasi dibahas dan ditandatangani oleh menteri terkait. Minimal selevel di bawahnya. ‘’Kalau tak menteri, paling tidak surat balasan yang kami tunggu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian terkait,’’ singkatnya.
Dalam beberapa kesempatan pula, Firdaus memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam demonstrasi. ’’Saya ingatkan pada guru yang ikut-ikutan, dan juga yang menjadi provokator, ingat, bapak ibu itu pegawai negeri,’’ tegasnya.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT juga menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik, serta pengawas di bawah Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kota Pekanbaru. Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.
Instruksi Wali Kota Pekanbaru ini bernomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se Kota Pekanbaru.
Dalam instruksi yang diterbitkannya, Wako Pekanbaru Firdaus menyampaikan enam hal. Pertama, melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019. Kedua, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
Ketiga, tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum. Keempat, tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.
Kelima, kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan guru serta pengawas harus menaati Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Keenam, instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.(yls)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)