MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN). Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1440 H dan terhitung sejak hari pertama pusa.
Seperti dikatakan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin, Ahad (28/4) siang, dalam bulan tersebut seluruh ASN di lingkungan Pemkab Meranti dapat dispensasi jam kerja lebih ringan dari hari biasa.
“Nanti masuk bulan puasa, ASN masuk kantor sekitar pukul 8.00 WIB, dan pukul 15.00 Wib sudah bisa pulang. Untuk jam istirahat siang hanya diberikan satu jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Untuk surat edaran, seperti dibeberkan Bakharudin, akan dikeluarkan Pemkab beberapa hari jelang masuknya bulan Ramadan 1440 H awal bulan mendatang.
“Namun dalam menerbitkan surat edaran tersebut, ia mengaku masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi,” ungkapnya.
Dalam penyesuaian jadwal setiap ASN, ia tetap mengintruksikan seluruh jajaran Pemkab tetap menjaga loyalitas dan aturan yang berlaku.
“Walupun bulan puasa dan terjadi penyesuaian jadwal, bukan berarti ASN tidak bekerja maksimal. Diharapkan pada saat itu, kinerja ASN bisa lebih meningkat dari hari-hari biasanya,” ujar.(wir)