Masuk Kota, 12 Truk Ditilang Polisi

Riau | Jumat, 29 Maret 2019 - 17:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Bukit Raya memberikan surat bukti tilang kepada belasan truk yang nekat masuk jalan dalam kota. Tindakan itu dilakukan petugas karena aksi nekat sang sopir yang melintas di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Kamis (28/3).

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Lantas Iptu Fandry mengatakan, kegiatan tersebut mereka lakukan sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. ‘’Kegiatan ini kami lakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Bukit Raya,’’ ujarnya.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Ditegaskannya, adapun jumlah tindakan yang mereka berikan di antaranya tindakan tilang sebanyak 12 unit, sementara teguran sebanyak delapan.

Lanjutnya, kegiatan tersebut akan terus mereka lakukan setiap harinya. Jika ditemukan mobil truk yang masih melintas, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas.

‘’Kami sampaikan jika memang masih ditemukan akan kami lakukan tilang di tempat,’’ ungkapnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook