Pengedar Narkoba Diringkus

Riau | Jumat, 29 Maret 2019 - 17:00 WIB

Pengedar Narkoba Diringkus

PEKANBARU (RIAUPOS,CO) -- Dua lelaki pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial DH (28), Warga Kecamatan Bukit Raya dan HO (23) Warga Kecamatan Tenayan Raya, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (25/3), tepatnya di Jalan Tengku Bey, Kompleks Jati Asri, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Dari tangan dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok dengan berat kotor 0,5 gram, satu paket sabu di dalam dompet berat satu gram, enam paket sabu-sabu dalam kotak putih, uang penjualan Rp2.800.000 dan lainnya.

Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu berat kotor 20,6 gram, lima paket daun ganja berat kotor 22,5 gram, satu bungkus serbuk pil ekstasi warna hijau dan lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Opsnal Narkoba Iptu Noki Loviko mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. ‘’Ya, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya informasi keberadaan narkoba,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku, saat itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan lainnya.

‘’Usai diamankan saat itu tersangka dan barang bukti kami bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya.

Terkait peristiwa penangkapan tersebut, pihaknya hingga pada saat ini masih melakukan pengembangan mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut.(rnl)

(Laporan Sakiman,PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook