DUMAI (RIAUPSO.CO) - MU (23) sudah empat hari mendekam dalam jeruji besi Polsek Dumai Kota. Pasalnya warga Dumai itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika golongan IV jenis erimin 5 (happy five).
Pelaku diamankan, Tim Opsnal Polsek Dumai Kota sedang hendak bertransaksi barang haram tersebut di Jalan Bintan, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti 58 butir psikotropika golongan IV jenis erimin 5 pada Kamis (24/1) pekan lalu,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal, Senin (28/1).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkotika atau Psikotropika lokasi kejadian. ”Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan ditemukan seseorang yang mengantongi psikotropika. Disaksikan masyarakat petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan diduga puluhan butir psikotropika jenis eremin 5,” jelasnya.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropik . “Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terkait dari mana pelaku mendapatkan pasokan happy five tersebut,” tutupnya.(hsb)