Berikan Kemudahan bagi Penyewa Baru

Riau | Selasa, 29 Januari 2019 - 17:13 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Pekanbaru memberikan kemudahan pedagang yang ingin menyewa Pasar Rumbai. Pendaftaran di pasar modern itu bisa dilakukan di Kantor Satuan Pelaksana (Satpel) yang ada di dalam pasar. Tidak ada syarat khusus dalam hal ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Suhardi mengatakan, pihaknya memberikan kemudahan bagi pedagang yang ingin menyewa kios di Pasar Rumbai.  Pascapenyegelan banyak kios di pasar modern tersebut yang kosong. Saat ini telah dibuka bagi pedagang atau peminat menempati kios pasar tersebut.

Baca Juga :2024 Pemprov Laksanakan Pasar Murah di 151 Lokasi

“Tidak ada syarat khusus. Silakan mendaftar ke koordinator Satpel Pasar, bayar retribusi, setelah itu nanti kita keluarkan surat hak penempatan (SHP),” ungkap Suhardi, Senin (28/1).

Ia berharap dengan diberikan kemudahan untuk penyewa kios, maka ke depan seluruh kios pasar bertingkat itu bisa ditempati.  

Lanjut Suhardi, Pemerintah Pekanbaru telah melaksanakan penyegelan kios pasar. Kebijakan itu diambil mengingat pedagang tidak membayar sewa. Pedagang menunggak tidak hanya sebulan atau dua bulan saja, namun menunggak bayar hingga bertahun tahun.

“Yang disegel itu pada menunggak retribusi, ada yag sampai 2 tahun, ke depan kita akan rutin setiap 3 bulan biar nggak nunggak terlalu lama,” katanya.  

Ia menambahkan, bagi pedagang yang benar-benar ingin menyewa kios di pasar tersebut bisa mendaftar di Kantor Satpel yang ada di pasar Rumbai tersebut. “Satpel  itu pengganti kepala UPTD yang dulu. Sekarang UPTD pasar hanya ada satu untuk semua pasar di Pekanbaru. Satpel kantornya ada di setiap pasar,” terangnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook