Sementara itu, Catur Sugeng menyampaikan 100 hari pertama menjalankan tugas sebagai bupati. Dia akan melakukan konsolidasi internal dengan seluruh jajaran Pemkab untuk melanjutkan program pembangunan Kabupaten Kampar.
Kemudian, Catur juga merencanakan konsolidasi eksternal dengan tokoh agama, tokoh adat, alim ulama dan cerdik pandai serta segenap tokoh masyarakat lainnya untuk mengajak bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan Kabupaten Kampar.
“Ya, intinya saya akan lakukan konsolidasi internal dan eksternal,” ucapnya.
Selain itu, ujar Catur, dia bersama segenap unsur terkait di Pemkab Kampar akan menggesa persiapan Musrenbang dalam merencanakan pembangunan 2020. Catur menambahkan, di samping menjalankan program-program yang sudah direncanakan, dalam waktu dekat, ia akan terjun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga ke depan, pembangunan Kampar akan semakin menyentuh pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Saya mengajak semua pihak, mari kita bersama-sama membangun Kampar yang kita cintai ini,”ujarnya.
Terkait sosok wakil bupati yang nanti akan ditunjuk mendampingi dirinya, Catur menyerahkan seluruhnya kepada aturan yang berlaku. Ia mengaku siap bekerja dengan siapa saja yang nanti akan ditunjuk sebagai wakilnya.
“Kalau terkait wakil, biarkan para pemimpin partai politik melakukan kompromi, saya mengalir saja. Kita tunggu, kan semua ada mekanismenya,” katanya.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau, Sudarman mengatakan, dalam hal pengisian wakil bupati tersebut, adalah murni kewenangan pihak partai pengusung pada pilkada sebelumnya. Pemprov Riau dalam hal ini Gubri, hanya bisa bersifat mengingatkan pimpinan partai saja. Sudarman mencotohkan pengisian wakil bupati Rokan Hulu.
“Contohnya untuk pengisian Wakil Bupati Rokan Hulu, Gubernur telah mengingatkan ketua partai pengusung pasangan Bupati dan wakil Bupati pada pilkada sebelumnya. Jadi peran Gubernur hanya sebatas mengingatkan saja,” katanya.
Sesuai mekanisme, lanjut Sudarman, jika partai pengusung sudah mengirimkan nama pengganti posisi wakil bupati. Maka selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna di DPRD setempat, setelah rapat tersebut nantinya DPRD kemudian mengirimkan surat resmi ke Pemprov Riau.
“Pemprov Riau baru nanti akan mengirimkan hasil rapat paripurna tersebut kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya diberikan SK. Berdasarkan SK tersebut, baru wakil bupati bisa dilakukan pelantikan,” jelasnya.(sol)