PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak mencabut status darurat pencemaran udara, meski kabut asap telah hilang di Bumi Lancang Kuning. Status itu baru akan dicabut pada 30 September mendatang.
Demikian diungkapkan, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada Riau Pos, Jumat (27/9) petang. Dikatakan Syamsuar, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi bersama instansi terkait, dan hasilnya status tersebut tetap dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.
"Status itu tidak cabut. Kita lanjutkan sampai 30 September nanti, setelah itu baru akan dicabut," ungkap Syamsuar ditemui di Kantor Gubri Riau.
Batalnya rencana pencabutan status, dijelaskan mantan Bupati Siak itu, pihaknya mempertimbangkan berbagai faktor di antara Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Lalu, potensi titik api, arah angin serta kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Selian itu, kata Syamsuar, pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menunda pencabutan status itu.
"Masukan dari staf KLHK untuk tidak dicabut dulu. Karena asap dari Jambi bisa saja masuk ke Riau," terang Syamsuar.(rir)
>>Berita Selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi