TIM ADVOKAT: PELAJARAN BAGI KEDUA BELAH PIHAK

Bebas, Masril Kembali Dapat Akses Akun Tiktok

Riau | Minggu, 28 Agustus 2022 - 09:54 WIB

Bebas, Masril Kembali Dapat Akses Akun Tiktok
Tim Advokat Pejuang Riau bersama Masril (tiga dari kanan) memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Sabtu (27/8/2022). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masril dan pelapornya, seorang ang­gota Polda Metro Jaya, bersepakat damai pada Jumat (26/8) malam. Kasus terkait UU ITE soal postingan video yang menyinggung mantan Kabid Propam Polri Ferdy Sambo itu, akhirnya ditangguhkan. Setelah bebas, Masril kembali dapat mengakses akun Tiktok-nya.

"Sudah dapat saya akses. Kalau kemarin kan handphone saya ditahan sebagai barang bukti," sebut Masril.


Masril bercerita, total ada lima video serupa yang dipostingnya. Namun salah satu video viral, diputar lebih dari satu juta kali dan dikomentari ribuan netizen. Video dengan narasi “Orang-Orang Pilihan Ferdy Sambo” tersebut akhirnya berujung pada penangkapan Masril di kediamannya di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Riau.

Tim Advokat Pejuang Riau yang memperjuangkan pembebasan itu, juga bersama Masril, menggelar jumpa pers pada Sabtu (27/8) siang di kawasan Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Suroto, salah satu tim advokat mengucapkan rasa syukur karena Masril sudah kembali ke keluarga.

Suroto membeberkan, upaya yang dilakukan tim tersebut dimulai pada tanggal 12 Agustus 2022 ketika mereka berangkat ke Polda Metro Jaya untuk menjumpai Masril. Mereka pertama datang untuk minta tanda tangan kuasa sekaligus berkoordinasi dan menyampaikan surat kepada penyidik.

Pada pokoknya tim advokat meminta agar perkara yang dituduhkan pada Masril ini dapat diselesaikan di luar pengadilan atau restorative justice. Akan tetapi setelah ditunggu beberapa hari, ternyata surat yang tim lawyer masukkan tidak direspon.

“Untuk itu, kami tim lawyer berinisiatif mengangkat persoalan ini menjadi isu nasional dengan melibatkan peran kawan-kawan media lokal maupun nasional serta netizen se-Indonesia," ungkap Suroto.

Setelah persoalan ini ramai diberitakan media nasional dan lokal, serta viral di media sosial, baru kemudian tim advokat tersebut mendapatkan informasi bahwa penahanan terhadap Masril akan ditangguhkan. Selanjutnya, kata Suroto, pihaknya mengajukan kepada penyidik surat permohonan penangguhan penahanan dan kembali mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara secara restorative justice.

Tim ini kemudian mengirimkan dua anggotanya, Mirwansyah dan Afri Jon untuk terbang ke Jakarta pada Jumat (26/8) untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Saat akan berangkat, mereka belum mendapatkan informasi yang jelas soal pembebasan seperti apa yang didapatkan Masril.

"Sampai pukul 19.00 WIB tadi malam, Jumat (26/8) judulnya masih penangguhan penahanan. Oleh karena itu, kami tetap meminta agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice. Akhirnya permintaan tim lawyer dikabulkan dan Bung Masril di bebaskan dengan cara restorative justice. Artinya perkara dinyatakan selesai di luar persidangan, setelah 28 hari ditahan," jelas Suroto.

Suroto menyebutkan, ada pelajaran atau hikmah dari peristiwa ini. Penahanan Masril menurutnya menjadi sebuah pelajaran agar semua pengguna internet lebih cermat dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Karena ada aturan dalam Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang siap menjerat siapa saja.

"Dan kepada aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kepada seseorang, agar dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu pengacara lain dalam tim ini, Mirwansyah, juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia saat ini, restorative justice hanya berlaku sekali.

"Restorative justice ini hanya berlaku satu kali. Kalau melanggar lagi, restorative justice tidak bisa lagi digunakan. Namun ini bukan mengecilkan semangat Bung Masril sebagai aktivis. Lanjutkan, (tapi) on the track saja, tetap semangat," pesan Mirwansyah.

Tim Advokat Pejuang Riau, selain Suroto dan Mirwansyah, juga terdiri dari Mirwansyah, Zulkarnain Kadir, Afri Jon, Heri Susanto Abas dan Suharmansyah. Mereka mengucapkan terima kasih kepada awak media nasional maupun lokal. Termasuk kepada para netizen se-Indonesia yang berperan besar ikut mengangkat dan menviralkan kasus tersebut. Sehingga mendapat perhatian dan berujung pada pembebasan Masril. Ucapan terima kasih juga disampaikan Masril.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada media, netizen, terutama kepada tim lawyer atas perjuangan membebaskan saya. Saya tidak bisa memberikan apa-apa, selain doa agar sehat selalu dan dilancarkan semua urusannya," kata Masril.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook