KOTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menolak gugatan dari Serikat Pedagang Pasar Plasa Sukaramai (SP3S) Pekanbaru. Hakim menilai, PN Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Adapun yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Wali Kota Pekanbaru sebagai tergugat II, dan tergugat I PT MPP yang merupakan pengelola Plaza Pasar Sukaramai Pekanbaru. Dalam sidang sebelumnya, tergugat I mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsi itu, disebut bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut atas dasar arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
“Menerima eksepsi dari tergugat I dalam konvensi khusus mengenai kompetensi absolut. Menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang untuk memeriksa mengadili perkara nomor: 103/Pdt.G/2018/PN PBR,” ujar Hakim Ketua, Martin Ginting dalam putusannya, pekan lalu.
Diketahui, gugatan yang diajukan para pedagang dengan karena PT MPP telah mengeluarkan kebijakan yang merugikan mereka. Yaitu meminta mereka yang memiliki kios harus membeli kembali kios mereka. Hal itu, menurut pedagang, telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan PT MPP terhadap para pedagang.
Saat ini, terdapat sebanyak 1.400 kios di Plaza Sukaramai Pekanbaru yang dimiliki oleh seribuan pedagang. Dalam kontrak awalnya tidak disebutkan kewajiban pedagang akan membeli kembali kios mereka pascaterjadinya kebakaran hebat pada plaza tersebut 2015 silam.
Menurut pedagang, mereka masih memiliki hak di perjanjian notaris sampai tahun 2026. PT MPP wajib mengasuransikan bangunan.
“Ada kebakaran waktu itu. Seharusnya pembangunan plaza wajib dibiayai perusahaan. Tapi, kios pedagang tambah kecil. Sisanya dijual ke pihak lain. Ini yang tidak kami terima,” kata Ketua Serikat Pedagang Plaza Pasar Sukaramai, Al Asri Tanjung, baru baru ini.(yls)