Massa Desak Polda Usut Dugaan Penggelapan Hasil Panen Sawit

Riau | Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:30 WIB

Massa Desak Polda Usut Dugaan Penggelapan Hasil Panen Sawit
UNJUK RASA: Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Mapolda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (27/8/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan massa yang tergabung dalam Mahasiswa Perjuangan Rakyat Riau (MPRR), melakukan aksi demo di Mapolda Riau, Senin (27/8). Mereka mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk melanjutkan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan hasil panen sawit warga Rokan Hilir.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Dalam kasus ini, Polda Riau telah mengusutnya sejak tahun 2016 lalu. Itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tanggal 10 Oktober 2016. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Tapi belum ada tersangka.

Dalam perjalananannya, Polda Riau menghentikan penyidikan dengan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Tak terima dengan SP3 ini, masyarakat mengajukan praperadilan ke PN Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

Dalam aksi demo ini, puluhan massa melakukan orasi di depan Mapolda Riau. Mereka menilai bahwa, inisial Sa adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Massa mendesak Polda Riau untuk menetapkan Sa sebagai tersangka.

‘’Dia (Sa, red) telah jelas melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan hasil panen sawit warga Rohil, selama sembilan tahun,” kata kordinator lapangan aksi, Daniel Siragi.

Menurutnya Sa ketika itu adalah mitra Koperasi Sejahtera Bersama, dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sa hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Oleh karena itu kata Daniel, masyarakat mendesak Polda Riau untuk menangkap inisial Sa yang dianggap telah merugikan masyarakat Rohil. Lalu Kapolda Riau harus jalankan keputusan hakim.

‘’Kami meminta kepada Brigjen Pol Widodo Eko Prihastopo untuk segera melanjutkan perkara ini. Tegakkan supremasi hukum di Riau,” tegasnya.

Masyarakat Rohil kata Daniel Siragi, siap untuk mengawal proses lanjutan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau. “Kami meminta agar kasus ini segera dilanjutkan penyidikannya. Selama ini, kasus jalan di tempat. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang diperlihatkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook