Adil Titip Rp50 Juta untuk Orang Tua Nengsih

Riau | Jumat, 28 Juli 2023 - 11:00 WIB

Adil Titip Rp50 Juta untuk Orang Tua Nengsih
Suasana sidang gratifikasi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dengan terdakwa Plt Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (27/7/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil mengaku menerima uang dari terdakwa kasus suap Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih sebesar Rp750 juta. Uang itu diterima di Rumah Dinas Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang, Kepulauan Meranti pada 13 Januari 2023.

Hal ini ditegaskan kembali Nengsih pada Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/7). ‘’Saya datang setelah Magrib, diserahkan di ruang kerja Bupati,’’ kata Nengsih yang juga mengaku hanya mereka berdua di dalam ruangan saat itu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan kemudian bertanya, apakah uang itu berasal dari fee kegiatan pemberangkatan umrah dari PT Tabur Muthmainnah Tour (TMT)? Nengsih membenarkan hal itu.

Nengsih juga mengungkapkan, malam itu dirinya juga menerima sejumlah uang dari Rp750 juta tersebut. Nilainya lebih dari Rp500 juta dan diberikan  langsung oleh Adil. ‘’Saya meminta pembayaran pemberangkatan umrah sebelumnya yang belum dibayar. Kemudian uang saya selama 13 bulan,’’ kata Nengsih.

Uang keberangkatan di luar keberangkatan kegiatan program Pemkab Kepulauan Meranti itu sekitar Rp259 juta. Sementara uang 13 bulan yang per bulannya Rp20 juta, totalnya mencapai Rp260 juta. Kemudian Rp50 juta untuk orang tua Nengsih. Namun terdakwa mengaku tidak menghitung uang itu. ‘’Diserahkan satu-satu. Langsung saya masukkan dalam tas saya,’’ kata Nengsih.

Ketua Majelis Hakim Mardison sempat menskor sidang menjelang azan Zuhur. Sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB. Usai jeda, besaran fee yang diterima Nengsih sebagai Kepala Cabang PT TMT dari kegiatan pemberangkatan umrah Pemkab Meranti kembali didalami.

Nengsih menyebutkan total mencapai Rp1,4 miliar, namun dirinya hanya menerima bersih sekitar Rp786 juta. Hakim Yosi juga kembali mencecar soal uang yang diterima kembali Nengsih setelah menyerahkan uang Rp750 juta kepada Adil.

‘’Jadi saudara menerima Rp259 juta untuk keberangkatan umrah yang belum dibayar, kemudian uang belanja suadara selama 13 bulan Rp260 dan Rp50 juta dititipkan untuk orang tua Anda. Jadi total Rp569 juta?,’’ tanya Hakim Yosi. ‘’Saya tidak menghitung jumlahnya, Bu,’’ kata Nengsih.

‘’Ini saya menjumlah uang yang saudara sebutkan. Setelah saya hitung, Rp569 juta. Benar itu,’’ tegas hakim yang kemudian dibenarkan Nengsih. (end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook