PEKANBARU (RIAUPOS.CO ) - Tiga terdakwa dalam dugaan korupsi pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) perjalanan dinas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau pada 2015 dan 2016, mengembalikan kerugian negara.
Pengembalian kerugian negara ini terungkap pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/6). Dalam pemeriksaan ketiga terdakwa itu, mereka mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini, ada tiga orang terdakwa. Ketiganya adalah Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan bendahara pembantu di bidang retribusi dan pajak di instansi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
“Terdakwa Yanti mengembalikan uang Rp4,5 juta, terdakwa Deci mengembalikan Rp17 juta, dan terdakwa Syarifah mengembalikan uang Rp4 jutaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuji DJ SH, kemarin.
Pada persidangan tersebut, dibacakan keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. Dibacakannya keterangan tersebut, dikarenakan ahli tidak hadir ke persidangan. “Ahli tidak datang. Makanya dibacakan keterangannya. Nama ahli Rezi Yandri,” ucapnya.
Dikatakannya, usai membacakan keterangan ahli tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Myanto SH MH langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Usai pemeriksaan para terdakwa tersebut, hakim selanjutnya menunda persidangan dan dilanjutkan kembali pada pekan depan. “Pekan depan agendanya mendengarkan tuntutan jaksa,” kata Fuji.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, bersama terpidana Deliana, Sekretaris Dispenda Riau, dan Deyu, mantan Kasubag Keuangan.