Terdakwa Korupsi Bapenda Kembalikan Kerugian Negara

Riau | Kamis, 28 Juni 2018 - 12:12 WIB

Perbuatan Tipikor itu, dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama Deliana dan Deyu pada Februari 2015 hingga 2016 lalu. Di mana, pada Februari 2015, terpidana Deliana memanggil terpidana Deyu untuk datang ke ruangannya. Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Selain itu, hadir juga Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

  

Saat itu, terpidana Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun, dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari uang persediaan  (UP) dan ganti uang  (GU) di masing-masing bidang.

 

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terpidana Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara. Pemotongan juga dilakukan pada 2016.

  

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terpidana Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu digunakan untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, televisi kabel, honor, tiket pesawat, makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Bapenda Riau dan perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp1,23 miliar.

Dari pemotongan itu, terdakwa Yanti menikmati kerugian negara Rp80.173 701, terdakwa Syarifah  Rp41.379.750 dan terdakwa Deci Rp41.379.730. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.

  

Akibat perbuatan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal  3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP dan pasal 64 KUHP.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook