PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-----Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan korupsi penyimpangan dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis pada 2012. Dua orang tersangka tersebut anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sprindik ini diterbitkan berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan.
Delapan orang ini telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah. Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.
Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan tentang perkembangan proses penyidikan perkara yang dilakukan. Dikatakannya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp31 miliar itu.
Penyidik, sebut Gidion, juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
“Menetapkan dua tersangka. Kemarin habis gelar perkara,” ungkap Gidion saat ditemui di Markas Brimob Polda Riau, Jumat (27/4).“Selanjutnya mengirimkan SPDP,” sambungnya.