Dua Mantan DPRD Tersangka Korupsi

Riau | Sabtu, 28 April 2018 - 12:14 WIB

Meski telah mengantongi nama tersangka, Gidion belum bersedia mengungkapkan inisial mereka. Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka berinisial Y, dan telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Gidion hanya memberi bocoran, kedua tersangka itu merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

   

“Mantan anggota DPRD Bengkalis,” singkat Gidion.

Sebelumnya, Kejati Riau mengatakan telah menerima dua SPDP dari penyidik Polda Riau. SPDP yang diterima baru-baru ini, tidak tertera nama tersangka. “SPDP-nya ada dua. Itu SPDP tanpa nama tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Selasa (24/4) lalu.

  Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah bernilai Rp272 miliar ini.

 

Bahkan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.

 

 Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdillah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.

 

Angka tersebut hasil audit BPKP Riau, disebutkan kalau ada penerbitan surat perintah pencairan dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realisasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.

    

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis.(mng)

 lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

  

 Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

   

Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.

  

 Terkait nama Yudhi Veryantoro, juga pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu.

   

Dikatakan Bobby kala itu, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yudhy, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Bahkan Yudhy menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

    

Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam menurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.

    

Dikatakan, hal itu bermula ketika dia diperintah Yudhy membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan.

   

Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudhy sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.

  

 Ditambahkannya, dia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan laporan pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut. Dikatakan, setidaknya dia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada Yudhy.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook