KUANSING (RIAUPOS.CO) -- Demi meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Bupati Kuansing meminta Sekretaris Daerah (Sekda) sesegera mungkin menyiapkan administrasi untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Pernyataaan itu disampaikan Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi saat sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 kepada seluruh pegawai di ruang Multi Media Kantor Bupati, Selasa (26/3).
“Saya minta kepada Sekda, segera mempersiapkan administrasi percepatan pembayaran TPP sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang ada,” pinta Mursini.
Dalam sosialisasi tersebut, Bupati menjelaskan, latar belakang diberikannya tunjangan tambahan penghasilan pegawai itu adalah keinginan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Kabupaten Kuansing.
Selain itu, pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai itu juga merupakan keharusan dan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Di samping itu, lembaga pengawas seperti BPK, BPKP bahkan KPK telah mendesak seluruh daerah agar segera melakukan penyesuaian tambahan penghasilan bagi ANS.
“Ini sejalan dengan Permenpan-RB No 34 Tahun 2011 tentang pedoman evaluasi jabatan, Permenpan-RB No 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja PNS dan Perka BKN No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan,” kata Mursini.
Bupati menjelaskan, misi Kabupaten Kuansing yang paling utama adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Karena itu pimpinan daerah selalu berkomitmen melaksanakan seluruh aturan yang berlaku dalam pengelolaan pemerintahan. Hal ini telah dimulai dengan percepatan pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan yang telah selesai dituntaskan.(adv)