187 ORANG WAJIB LAPOR

Baru 40 Pejabat Serahkan LHKPN

Riau | Kamis, 28 Maret 2019 - 12:45 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tenggat waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tinggal empat hari lagi. Di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini baru 40 orang pejabat yang melakukan penyerahan.

Deadline penyerahan LHKPN sendiri ditetapkan pada 31 Maret nanti. Pelaporan bisa dilakukan melalui e-Filling. Kewajiban melaporkan LHKPN ini sendiri tegas diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 141/2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Rabu (27/3) menyampaikan imbauan pada jajarannya tentang kewajiban ini. Karena, perintah pelaporan LHKPN memang turun langsung dari pusat. ’’Kami imbau semua jajaran pemerintah kota menyampaikan laporan kekayaannya sebagaimana telah diminta pemerintah pusat hingga batas waktunya 31 Maret 2019,’’ kata dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengungkapkan, LHKPN baru diterima dari 40 pejabat. Hal itu dari

hasil perekapan hingga Senin (25/3). Padahal, jumlah pejabat di Pemko Pekanbaru sebanyak 187 orang. Para pejabat itu sendiri sudah diberikan SK wajib lapor oleh Wako Pekanbaru.

‘’Proses LHKPN ini dipantau langsung oleh KPK,’’ ucapnya.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Fajri Adha menambahkan, ada sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan LHKPNnya.

‘’Jika tidak, tentu ada sanksinya. Sanksinya yakni penurunan pangkat  lebih rendah satu tingkat selama tiga tahun hingga pelepasan jabatan alias nonjob,’’ tegasnya.

Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN,PEKANBARU)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook