PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menggunakan baju kaos putih dan celana pendek, pelaku penipuan bernama Her (47), warga Jalan Pandu, Gang Pandu Toba, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar, dirinya mengaku menyesal atas perbuatan penipuan yang ia lakukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Dibeberkannya, selama ini dirinya merupakan seorang ketua pasar kaget (KPK) di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. ‘’Jadi bukan KPK yang memberantas korupsi, melainkan singkatan ketua pasar kaget,’’ ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa aksi kejahatan tersebut baru pertama kalinya ia lakukan bersama seorang temannya berinisial M. Di mana keberadaan pelaku, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui. Dalam aksinya beberapa waktu lalu, ia mengaku mendapatkan imbalan senilai Rp5 juta. ‘’Ibu itu yang meminta tolong kepada saya, bukan saya yang meminta,’’ ujarnya.
Diketahui, Her ditangkap aparat kepolisian Polsek Bukit Raya. Dia berpura-pura menjadi anggota KPK untuk menipu warga agar bisa masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku, Rabu (13/1/2016) lalu di Jalan Pandu, Gang Pandu Toba, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi senilai Rp100.000.000 serta satu lembar kwitansi senilai Rp54.000.000.
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, awalnya, Selasa (12/1) pada tahun 2016 lalu, korban bernama Rumiati bersama dua orang anaknya menjumpai pelaku di rumahnya.
Di mana sebelumnya korban mendapatkan informasi dari seorang warga bahwa pelaku bisa menolong anak korban menjadi PNS. Untuk memastikannya kemudian sesampai di sana korban menanyakan kepada pelaku bahwa memang benar pelaku bisa memasukan anak korban PNS di Provinsi Riau. Saat itu tersangka menjawab benar menjamin 100 persen bisa menolong memasukan anak korban bernama Arif masuk PNS, karena ada tambahan kuota dari BKN Pusat.
Tak kunjung jadi PNS, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya. Berdasarkan laporan korban, tepatnya Senin (19/3) beberapa hari lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap pelaku di rumahnya.(man)