PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tenggat waktu untuk penyelesaian penghitungan titik penerangan jalan umum (PJU) adalah 15 Februari lalu. Hingga tenggat berlalu, penghitungan belum mencapai 50 persen. Sementara, penghitungan ini adalah dasar yang digunakan untuk audit tunggakan PJU.
Polemik pembayaran PJU Kota Pekanbaru yang tertunggak sejak Juni 2018 ini hingga kini memang menunggu penyelesaian. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (27/2) menyebutkan hal ini. Ini yang sedang dilakukan penghitungan. Dari 10 ribu kan ada yang disilang. Ada sekian persen yang tidak kami setujui, itu harus disepakati bersama. Ada 13 ribu lebih lagi. Terus berjalan, kata dia.
Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan tagihan listrik yang dibayarkan pemko. Terhitung sejak Maret 2018, kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar perbulan menjadi Rp13 miliar perbulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.
Pada 2018, pemko membayar tagihan bulan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu bulan Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada bulan Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan bulan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522. Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Membengkaknya tagihan tersebut lantaran, Pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA).(gem)
(Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU))