PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 300 alat perekam transaksi (tapping box) sudah terpasang di beberapa lokasi wajib pajak yang ada di Pekanbaru. Pada tahun 2019 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menargetkan akan memasang 2.000 unit alat tapping box.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, ratusan alat tapping box tersebut saat ini sudah terpasang di beberapa objek pajak seperti restoran, hotel, tempat hiburan, sarana parkir yang ada di Pekanbaru.
“Setelah ada penyuluhan dari KPK beberapa waktu lalu, hingga saat ini kami sudah memasang 300-an unit alat tapping box. Kami akan terus gesa pemasangan alat ini, karena masih banyak wajib pajak yang belum dipasangi alat perekam transaksi ini,” katanya.
Pada tahap awal pemasangan alat tapping box ini, lanjut Zulhelmi, pihaknya lebih memfokuskan pemasangan di tenant-tenant yang ada di pusat perbelanjaan. Seperti di Mal SKA, Living Wold dan Mal Pekanbaru. Karena di lokasi tersebut, masih banyaknya restoran yang belum dipasang alat perekam data transaksi dan juga jumlah transaksinya cukup besar.
“Untuk itu, pada tahap awal ini kami fokuskan di mal-mal terlebih dahulu. Sembari juga menyasar hotel-hotel yang ada di sekitar mal. Setelah itu, kami baru akan menyasar restoran-restoran yang ada di luar kawasan mal,” sebutnya.
Selama ini, sebut mantan Camat Rumbai tersebut, disinyalir masih ada wajib pajak seperti restoran, hotel dan tempat hiburan di Pekanbaru banyak yang tidak melaporkan pajaknya secara benar, atau membayar pajak tidak sesuai dengan yang dibayarkan oleh konsumen.
“Dengan adanya alat ini, semua data transaksi yang terjadi pada usaha tersebut akan terekam. Jadi wajib pajak tidak lagi bisa mengelabui petugas dalam hal penyetoran pajaknya kepada pemerintah,” ujarnya.
Dari data sementara yang dimiliki pihak Bapenda, belakangan ini masih menemukan wajib pajak yang tidak jujur dalam hal melakukan pembayaran kewajibannya. Hal tersebut diketahui dari alat tapping box.
“Dari hasil pengecekan data melalui alat tapping box yang sudah dipasang, diketahui ada sekitar 20 wajib pajak yang tidak jujur. Atau terjadi selisih pembayaran antara omset yang diterima dengan pajak yang dibayarkan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari alat tapping box, terjadi kurang bayar pada wajib pajak mulai dari Rp18 hingga Rp67 juta perbulannya. Dari data tersebut, wajib pajak tidak mengelak lagi, karena alat tapping box yang telah dipasang bisa memindai transaksi wajib pajak secara real time.
“Terhadap wajib pajak yang tidak jujur tersebut, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan tersebut, para wajib pajak tersebut juga diharuskan untuk segera melunasi kekurangan bayar tersebut,” tegasnya. (sol)