Sekda Minta OPD Selesaikan Tunggakan

Riau | Jumat, 27 Juli 2018 - 16:16 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) H Said Syarifuddin, meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) menyelesaikan tunggakkan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi (RAPK).

Hal itu dia sampaikan saat memimpin rapat evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di aula Kantor Bupati Inhil, Kamis (26/7). Diketahui ada beberapa OPD terkait yang belum menyelesaikan tugas itu pada semester Januari hingga Juni 2018.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

‘’Oleh karena itu, periode Juli hingga Desember 2018 tunggakkan itu sudah harus diselesaikan. Khusus bagi OPD yang belum,” ungkap Sekda Inhil H Said Syarifuddin.

Rencana aksi pemberantasan, merupakan hal yang penting. Karena itu merupakan komitmen setiap kabupaten/kota di Provinsi Riau, dalam melawan tindak pidana korupsi sebagai mana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‘’Segera siapkan ini. Jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari,” cetus mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Riau ini.

Sekda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi aksi tesebut. Sebab, itu pulalah salah satu bentuk keseriusan untuk mempersiapkan agar semua OPD yang adan mempunyai tanggungjawab.

‘’Rencana aksi ini menjadi pedoman kita. Apa yang harus kita kerjakan dalam rangka untuk pemberantasan korupsi pada masing-masing OPD,” paparnya.

Pada perinsipnya aksi pemberantasan korupsi yang dimulai dari perencanaan, keuangan, pelelangan, perizinan, pemerintahan desa, pendidikan, kesehatan dan termasuk keterbukaan informasi, SOP, sistem maupun kewajiban dapat berjalan baik.

Sementara Kepala Inspektorat Inhil Hj Iriyanti, berharap dengan adanya aksi tersebut ke depan administrasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Inhil terus menjadi lebih baik. Apalagi dengan telah diperolehnya Opini WTP dari BPK.

‘’Kita akan mengejar lagi penilaian Mandiri Penyelenggaraan Birokrasi Pemerintah,” imbuh mantan Kepala Dinas Kehutanan Inhil ini.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook