SIAK (RIAUPOS.CO) - Masih banyaknya warung internet (warnet) yang beroperasi hingga 24 jam, dikeluhkan sejumlah masyarakat Perawang, Kecamatan Tualang.
Terkait keluhan masyarakat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak merespon dengan melayangkan surat teguran kepada kepada pengelola warnet.
Kasatpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin mengatakan, surat teguran kepada pemilik warnet telah dilayangkan dan diharapkan mereka dapat mematuhi imbauan tersebut.
‘’Surat teguran sudah kita layangkan, kalau mereka tidak mengindahkan akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, jika surat peringatan pertama, kedua dan ketiga juga tidak dihiraukan , maka pihaknya akan melakukan penyegelan. Dia menjelaskan, surat teguran tersebut dilayangkan menjawab atas adanya keresahan masyarakat terhadap maraknya warnet beroperasi sampai pagi di Kecamatan Tualang.
Kaharuddin menegaskan kepada pelaku usaha warung internet, untuk komit mematuhi surat edaran Bupati Siak. Pengusaha dipersilahkan membuka warnet, namun harus sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat edaran bupati. ‘’Bukan kita tidak peduli dengan usaha mereka, tapi mereka juga harus peduli dengan persoalan yang ada,” ungkapnya.
Dia menuturkan, Satpol PP Kabupaten Siak menerjunkan satuan intel untuk memantau warnet yang beroperasi 24 jam dan sudah ada sebagian yang tutup sesuai yang ditentukan.(wik)