Lakalantas di Tol Permai, Satu Tewas

Riau | Kamis, 27 Januari 2022 - 10:44 WIB

Lakalantas di Tol Permai, Satu Tewas
Kendaraan jenis city car dengan nomor plat BK 1997 AE mengalami laka tunggal dan mengakibatkan peĀ­ngendara berinisial A (24) meninggal di ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 20:45 WIB. (HK FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KECELAKAAN lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Satu unit kendaraan jenis city car dengan nomor plat BK 1997 AE, mengalami laka tunggal dan mengakibatkan pengen­dara berusia 24 tahun tewas di tempat, Selasa (25/1) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan jenis city car golongan 1 berwarna putih terjadi, dimana berdasarkan hasil investigasi, kendaraan melaju dari arah Pekanbaru menuju Dumai. Di perjalanan, pada titik STA 35+600 kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi sehingga sempat hilang kendali dan menabrak guardrail yang menyebabkan kendaraan terpental.


Informasi lakalantas tunggal ini dibenarkan Branch Manager Tol Pekanbaru-Dumai AAG Indrajana, Rabu (26/1) pagi. Menurutnya terdapat 2 orang korban dalam kecelakaan Selasa malam tersebut. "Ada 2 orang korban, di antaranya satu meninggal dunia berjenis kelamin laki-laki dengan inisial A (24) dan satu orang perempuan inisial GW (25) mengalami luka berat dan sudah dievakuasi ke RSUD Duri," kata Indrajana.

Dijelaskannya, kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola ruas Tol Pekanbaru-Dumai dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat.

"Lokasi kejadian sudah bersih dan lalu lintas kembali normal pada pukul 21.40 WIB. Kecelakaan tunggal terjadi setelah kendaraan hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian kendaraan terpental," bebernya.

Atas kejadian tersebut, Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban. Indrajana juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

"Di kecepatan maksimal 80 Km per jam, memang pengendara harus benar-benar hati-hati dan mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendaraan dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkasnya.(hen)

Laporan EKA GUSMADI, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook