PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis (26/12) berencana menyerahkan 1.385 sertifikat tanah di atas lahan seluas 2.571,01 hektare kepada masyarakat Desa Senama Nenek. Penyerahan sertifikat akan diserahkan kepada beberapa orang perwakilan warga di Kebun Sei Kencana PTPN V, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Riau.
Penyerahan sertifikat tersebut terlaksana setelah PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) mengembalikan lahan tersebut kepada negara, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 10 Juni 2019 dan kemudian disempurnakan dengan berita acara pengembalian pada tanggal 5 Juli 2019.
Menurut Direktur Utama PTPN V, Jatmiko K Santosa, pengembalian lahan dalam hitungan hari semenjak kebijakan pemerintah tersebut ditetapkan merupakan langkah nyata perusahaan dalam menjalankan amanah pemerintah sebagai regulator maupun selaku pemegang saham perusahaan. Perusahaan sangat memahami bahwa kebijakan pemerintah tersebut ditetapkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah Senama Nenek. Tidak hanya sekadar menjalankan amanah pengembalian, anak perusahaan holding perkebunan negara tersebut juga membantu masyarakat dalam mendirikan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek yang akan mewadahi masyarakat penerima sertifikat kedepannya. Pembentukan Koperasi tersebut, juga mempermudah Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, dalam menetapkan masyarakat penerima sertifikat.
“Dalam menjalankan amanah mengelola aset negara di PTPN V, sudah jelas tugas kami. Di mana sebagai agen pembangunan di satu sisi dan sebagai badan usaha di sisi yang lain. Kami harus turut menjaga agar penyerahan 1.385 sertifikat tanah yang dilakukan pemerintah melalui program Restribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini akan membawa kemaslahatan bagi pemangku kebijakan, khususnya kepada masyarakat Desa Senama Nenek. Untuk itu, kami berkomitmen bermitra dengan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut melalui skema single management, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga Senama Nenek,” ujar Jatmiko.
Komitmen kuat manajemen PTPN V dalam mendukung program pemerintah, terwujud dari langkah sigap pengembalian lahan kepada negara, serta tetap mengelola lahan tersebut dengan optimal, hingga diserahkannya sertifikat kepada masyarakat. Begitu pula terkait kemitraan, PTPN V akan bekerja sama dengan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek, lembaga yang menjadi wadah masyarakat penerima sertifikat, agar dapat memberikan hasil yang optimal.
“PTPN V dan masyarakat telah bersepakat untuk mengelola kebun bersama-sama dengan sistem pengelolaan kebun berstandar dan berkualitas tinggi, sama seperti pengelolaan di kebun kami lainnya. Kami memastikan lahan tersebut akan memberikan nilai manfaat, sehingga kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” ucap Jatmiko.
Hal senada disampaikan Kepala BPN Riau Muhammad Syahrir, yang memberikan apresiasi kepada PTPN V dan Pemkab Kampar, yang telah berkomitmen dan bukti konkret dalam melaksanakan keputusan pemerintah. Syahrir berharap, warga yang mendapat pengembalian lahan tersebut agar berkomitmen melaksanakan kesepakatan bersama, dengan tidak menjual lahan tersebut ke pihak lain sebagaimana yang tertuang di dalam perjanjian.
“Semangat dari pengembalian lahan ini, selain melaksanakan keputusan pemerintah melalui program TORA, terutama adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga Senama Nenek, melalui kemitraan dengan PTPN V. Sehingga, kami berharap baik masyarakat dan PTPN V, dapat melaksanakan kesepakatan bersama, sesuai porsi tanggungjawab masing-masing pihak,” ujar Syahrir.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pengembalian lahan adat tersebut kepada warga Desa Senama Nenek pada Mei 2019. Selanjutnya, BPN melakukan pendataan lokasi lahan dan Pemerintah Daerah menginventarisir warga yang berhak atas lahan tersebut. Pengembalian lahan ini merupakan bukti dukungan pemerintah kepada masyarakat adat Senama Nenek.(eca)